TEHERAN (IQNA) - Majelis Ulama Indonesia telah melarang penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin sebagai mata uang.
Berita ID: 3475996 Tanggal penerbitan : 2021/11/13
TEHERAN (IQNA) - Rantai blok (blockchain) “Caizcoin” baru-baru ini telah disetujui oleh para ulama Muslim sebagai cryptocurrency pertama yang sesuai dengan hukum Islam dan memasuki bidang cryptocurrency.
Berita ID: 3475429 Tanggal penerbitan : 2021/06/16