IQNA

Label Halal untuk Obat Diwajibkan di Indonesia

14:04 - January 28, 2023
Berita ID: 3477941
TEHERAN (IQNA) - Menurut peraturan baru yang ditandatangani Presiden Indonesia, dinyatakan wajib memiliki sertifikat halal untuk obat dan produk biologi di Indonesia.

“Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, obat-obatan dan produk biologi di dalam negeri harus mendapatkan sertifikat halal,” menurut Iqna, mengutip DInsight,

Peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan undang-undang tentang adanya sertifikat halal untuk obat-obatan, produk biologis dan alat kesehatan setelah ditandatangani pada 19 Januari dan mencakup semua produk yang dibuat di dalam negeri dan produk impor.

Pada bagian peraturan ini disebutkan, undang-undang ini untuk menciptakan kepastian hukum dan menjamin kehalalan obat, produk biologi dan alat kesehatan di tanah air Indonesia. Peraturan ini tentang jaminan keberadaan dan jaminan kehalalan barang.

Indonesia merupakan salah satu pasar produk halal terbesar di dunia.

Laporan State of the World Islamic Economy (SGIE) Report 2022 menunjukkan ekonomi Indonesia yang berbasis syariah mampu menduduki peringkat keempat dunia. (HRY)

 

4117128

captcha