IQNA

OKI dan Uni Afrika Meminta untuk Mendukung Kashmir

8:50 - November 29, 2020
Berita ID: 3474818
TEHERAN (IQNA) - Pemimpin Jammu dan Kashmir, Sardar Masood Khan menekankan bahwa OKI dan Uni Afrika harus melawan genosida India di kawasan tersebut.

Anadolu melaporkan, berbicara kepada media lokal, Sardar Mohammad Masood Khan, pemimpin Zona Bebas Jammu dan Kashmir, meminta OKI dan Uni Afrika untuk menghentikan aksi-aksi genosida India di kawasan tersebut.

“Selama tiga bulan terakhir di tahun ini, lebih dari 2 juta umat Hindu dipindahkan ke wilayah ini dengan tujuan mengubah struktur populasi Jammu dan Kashmir dan menetap secara ilegal. Situasi ini tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB,” ungkapnya.

Masood Khan berkata: “Niger adalah salah satu anggota pendiri Kelompok Kontak Jammu dan Kashmir di OKI dan saya berharap pengaruhnya itu akan digunakan dalam organisasi dan Uni Afrika ini untuk mendukung upaya rakyat Jammu dan Kashmir untuk mencapai keadilan.”

Masood Khan demikian juga berterima kasih kepada pemerintah dan rakyat Niger atas dukungan berkelanjutan mereka untuk hak rakyat Kashmir untuk penentuan nasib sendiri.

RUU untuk membagi Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah persatuan terpisah pada tahun 2019 diajukan ke majelis tinggi Rajya Sabha Parlemen India, dan disetujui oleh 125 suara berbanding 61.

RUU itu dimasukkan ke dalam pemungutan suara di Majelis Legislatif Lok Sabha Parlemen India pada tahun yang sama dan disetujui oleh para anggotanya.

Demikian juga, sebuah proposal untuk mencabut Pasal 370 dari Konstitusi India, yang memberikan status khusus ke wilayah Jammu dan Kashmir, telah disetujui oleh badan legislatif dengan 351 suara "ya", 72 suara "tidak" dan satu suara "abstain".

Menurut undang-undang baru, Jammu dan Kashmir menjadi wilayah persatuan, bukan negara bagian. Bagian timur Jammu dan Kashmir juga menjadi wilayah persatuan terpisah dengan nama Ladakh.

Menyusul berlakunya undang-undang tersebut, jam malam diberlakukan di Jammu dan Kashmir, dan tekanan dari pasukan keamanan India terhadap orang-orang di wilayah tersebut meningkat. Delhi juga memutus sambungan telepon rumah di Jammu dan Kashmir dan membatasi akses internet.

Undang-undang baru India untuk mengubah struktur demografis Jammu dan Kashmir

Pada 31 Maret 2020, Pemerintah India mengeluarkan undang-undang baru yang memberikan izin tinggal permanen kepada warga negara India di Jammu dan Kashmir. Undang-undang tersebut diterbitkan dalam surat kabar resmi India dan pada 22 September 2020, lebih dari 25.000 warga negara India telah memperoleh izin tersebut.

Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah India untuk warga negara India yang telah menetap di daerah tersebut selama lebih dari 15 tahun. Setelah mendapatkan izin ini, warga negara India akan memiliki hak untuk membeli tanah, tinggal dan bekerja di Jammu dan negara tersebut.

Masalah Jammu dan Kashmir

Setelah kemerdekaan India dan Pakistan dari penjajahan Inggris, telah terjadi tiga perang antara kedua negara atas masalah Kashmir pada tahun 1947, 1965 dan 1971, di mana lebih dari 70.000 orang telah tewas.

Kelompok pembebasan Kashmir memulai perjuangan pada tahun 1989 untuk kemerdekaan dari India dan bergabung ke Pakistan. Sejak 1989 sampai sekarang, lebih dari 100.000 warga Kashmir telah dibunuh oleh pasukan keamanan India dan lebih dari 10.000 wanita telah dinodai di wilayah tersebut.

Bentrokan antar dua militer dua Negara di Zona Bebas Kashmir yang dikuasai Pakistan, serta wilayah Jammu dan Kashmir yang dikuasai India, telah sering terjadi dari waktu ke waktu. Sejak 2003 sampai sekarang, kedua belah pihak saling tuduh melanggar gencatan senjata di wilayah tersebut. (hry)

 

3937676

Kunci-kunci: oki ، Uni Afrika ، kashmir
captcha